Fakta Pramuka - Kacu Atau Setangan Leher Pramuka Bukanlah Bendera Merah Putih

Pict By Instagram Account - @adiramadhani99

KakaKiky -
Di Kepramukaan masih banyak anggota Pramuka yang menganggap bahwa setangan leher ataupun Kacu sebagai salah satu perlambangan dari Bendera Merah Putih yang harus dijunjung tinggi kehormatannya. Akan tetapi ada yang harus lebih dipahami yaitu, setangan leher atau kacu bukanlah Bendera Merah Putih. Dalam Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangasaan BAB II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1) disebutkan:


Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Nah dari ayat tersebut sangat jelas bahwa Setangan leher Pramuka atau Kacu bukanlah Bendera Merah Putih, dan perlu kakak kakak ketahui pada pasal-pasal berikutnya tentang penggunaan Bendera Negara dan Tata Cara penggunaan Bendera Negara tidak ada satu pun yang berkaitan antara bendera Merah Putih dengan setangan Leher Pramuka.

Kebanyakan organisai organisasi kepramukaan di seluruh dunia itu menggunakan warna warna kebanggaannya untuk dijadikan warna dari kacu ataupun Scarf, dan seringkali pula warna warna kebanggaan tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Demikian pula dengan negara Indonesia yang menggunakan warna bendera Merah Putih sebagai warna dari kacu atau setangan leher Pramuka. Kedua warna tersebut digunakan karena memang dari dulu Merah Putih itu dimuliakan oleh bangsa Indonesia sekaligus juga sebagai kiasan warna kibaran Bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentulah berbeda dengan bendera itu sendiri.

Melarang setangan leher pramuka atau kacu menyentuh tanah karena bisa menyebabkan turunnya kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih, hal ini berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, maka seharusnya penggunaan setangan leher atau kacu tidaklah diperbolehkan pada malam hari, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit sampai matahari tenggelam.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara (Bendera Merah Putih), melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus kita hormati dan kita junjung tinggi kehormatannya, akan tetapi penghormatannya jangan disamakan atau disetarakan dengan Bendera Merah Putih.

Baca selengkapnya tentang >>> “Bolehkah Kacu atau Setangan Leher Pramuka Meyentuh Tanah?” <<< tinggal di klik