Benarkah Anggota Pramuka Putri Tidak Boleh Pakai Jilbab Segi Empat?

KakaKiky - Assalamu’alaikum dan Salam Pramuka! Hai sobat balik lagi di Fakta Pramuka KakaKiky, pada postingan fakta pramuka sebelumnya ada banyak hal yang telah iky bagikan, untuk melihat fakta-fakta pramuka tersebut kamu bisa klik disini. Pada postingan Fakta Pramuka kali ini kita akan membahas tentang salah satu bagian dari seragam Pramuka yaitu Jilbab.


Apa itu Jilbab?
Jilbab merupakan kerudung lebar yang dipakai oleh perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada, dan secara umum bagi mereka yang menutupi bagian itu disebut sebagai orang yang  berjilbab.

Postingan ini sebenarnya dibuat untuk menjawab pertanyaan dari salah satu pengunjung Fanspage KakaKiky, berikut pertanyaannya:

Apakah benar penggalang putri itu tidak boleh memakai jilbab segi empat? Apakah ada peraturan yang menerangkan tentang larangan tersebut?

www.kakakiky.id

Nah, jilbab sendiri juga menjadi salah satu bagian dari Seragam Pramuka yang dikenakan oleh anggota Pramuka Perempuan muslim. Hal tersebut dapat dilihat di PP Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka No. 174 Tahun 2012, bahwasannya jilbab menjadi salah satu bagian dari Seragam Anggota Gerakan Pramuka untuk Putri yang muslim, baik itu anggota siaga, penggalang, penegak, pandega, maupun anggota dewasa.

Namun, dalam PP Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka No. 174 Tahun 2012 tersebut tidak dijelaskan tentang aturan mengenai jenis jilbab yang dikenakan. Jadi dalam hal ini, anggota Pramuka Putri yang muslim, bebas mengenakan jenis jilbab apapun yang mereka inginkan.

Namun hal tersebut dapat berbeda, apabila di dalam sebuah Gugus Depan memiliki peraturan sendiri untuk menyamaratakan pemakaian jenis jilbab yang sama, tentu hal ini tidak salah, karena bertujuan untuk menyeragamkan satu gudep tersebut agar terlihat lebih kompak dan serasi.

Nah, jadi sudah jelas bahwasanya pemakaian jenis jilbab tidak ada aturan pastinya bahkan dalam PP No.174 Tentang Pakaian Seragam Pramuka sekalipun, kecuali memang hal tersebut sudah diatur dalam Gudep itu sendiri.

Semoga jawaban di atas dapat membantu kalian yang memiliki pertanyaan yang sama, dan tentunya menambah wawasan Pramuka kalian. Jangan lupa untuk share artikel ini kepada teman Pramuka kalian agar mereka juga tahu, tinggalkan komentar jika ada yang ingin ditanyakan. Cukup sekian artikel kali ini, wassalamu’alaikum and Be Prepared!