Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Saat Kendaraan Kecelakaan

cara klaim asuransi kecelakaan diri dan kecelakaan mobil
Cara klaim asuransi mobil

KakaKiky - Bagaimana cara klaim asuransi mobil saat kendaraan mengalami kecelakaan masih sering menjadi pertanyaan. Dan hal ini kadang menimbulkan keraguan bagi beberapa orang untuk mengambil asuransi mobil. Padahal asuransi mobil sangat penting sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jenis Asuransi Mobil

Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa ditawarkan, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Lost Only). Kedua jenis asuransi ini menawarkan jenis pertanggungan dan premi yang berbeda, berikut penjelasannya.

1. Asuransi All Risk

Asuransi All Risk adalah asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada mobil Anda. Seluruh klaim atas kerusakan mobil Anda mulai dari berat, ringan, hingga kehilangan akan dibayarkan. Karena perlindungan yang diberikan menyeluruh, maka tidak heran jika premi yang dibayarkan untuk asuransi jenis ini mahal.

Asuransi ini cocok bagi Anda yang menggunakan mobil untuk transportasi sehari-hari, baik di dalam maupun luar kota. Namun sebelum Anda mengambil asuransi All Risk ini, Anda harus survey dulu untuk menentukan perusahaan asuransi terbaik yang akan Anda pilih.

2. Asuransi Total Lost Only (TLO)

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang hanya memberikan pertanggungan jika mobil Anda hilang atau mengalami kerusakan di atas 75%. Itulah sebabnya premi yang dibayarkan untuk asuransi TLO lebih murah.

Asuransi jenis TLO ini cocok bagi Anda yang memiliki mobil pribadi namun jarang Anda kendarai. Anda hanya menggunakannya di waktu-waktu tertentu, misalnya Saat liburan ke luar kota atau untuk mengunjungi sanak saudara.

Cara Klaim Asuransi Mobil

tips dan trik klaim asuransi kecelakaan diri
Cara klaim asuransi mobil yang kecelakaan

Cara klaim asuransi mobil baik All Risk maupun TLO pada prinsipnya sama. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengajuan klaim. Adapun langkah-langkah untuk klaim asuransi adalah sebagai berikut:

1. Lapor ke pihak asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan saat Anda ingin mengajukan klaim asuransi adalah menghubungi pihak asuransi untuk membuat laporan. Selanjutnya Anda perlu mendokumentasikan seluruh kerusakan yang ada pada kendaraan. Jika klaim yang Anda ajukan adalah asuransi TLO, maka Anda harus membawa bukti foto kerusakan mobil Anda di atas 75% atau surat bukti kehilangan dari polisi jika mobil Anda hilang karena dicuri.

2. Lampirkan dokumen pendukung

Saat Anda membuat laporan klaim ke pihak asuransi, selain melampirkan foto bukti kerusakan, anda juga harus melampirkan  dokumen pendukung. Seperti salinan SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian, dan buku polis asuransi

3. Isi formulir klaim asuransi

Isi formulir klaim yang telah disiapkan oleh pihak asuransi. Nantinya pihak asuransi akan memproses klaim yang Anda ajukan.

4. Sampaikan kronologi kejadian

Selanjutnya pihak asuransi akan melakukan pengecekan terhadap kerusakan mobil Anda. Di tahap ini, pihak asuransi akan menanyakan kronologi peristiwa yang terjadi. Sampaikan informasi tersebut secara jujur dan runut agar klaim Anda diterima.

Setelah semua tahapan dilakukan, Anda tinggal menunggu hasil dari klaim asuransi yang Anda lakukan. Jika pengajuan disetujui, maka Anda harus membawa mobil Anda untuk diperbaiki ke bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

Itulah cara klaim asuransi mobil yang perlu Anda ketahui. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dari OJK, ada biaya klaim asuransi mobil untuk setiap kejadian. Besarnya minimal Rp. 300.000,-. Adanya biaya ini dimaksudkan agar pengendara tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Sebagai langkah pengamanan, Anda juga dapat ikut asuransi kecelakaan diri dari Danamon yang mempunyai premi sangat terjangkau. Yakni mulai dari Rp. 25.000,- per bulan dengan nilai santunan hingga Rp. 500.000,- tergantung premi yang dibayarkan.