Panduan Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Terlambat: Syarat dan Biayanya
Panduan mengurus akta kelahiran anak
KakaKiky - Pernahkah kamu merasa panik karena baru menyadari bahwa buah hati tercinta belum memiliki akta kelahiran, padahal usianya sudah melewati batas pelaporan 60 hari? Tenang saja, kamu tidak sendirian. Banyak orang tua yang karena kesibukan atau kendala lainnya baru sempat mengurus dokumen penting ini setelah sekian lama. Meskipun disebut terlambat, proses mengurusnya tetap bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
{getToc} $title={Daftar Isi}
Pentingnya Akta Kelahiran Meskipun Terlambat Diurus
Mungkin kamu bertanya-tanya, sesenting apa sih akta kelahiran itu? Akta kelahiran adalah dokumen identitas hukum pertama yang dimiliki oleh seorang anak. Dokumen ini menjadi bukti sah mengenai status kewarganegaraan dan silsilah keluarga. Tanpa akta, kamu akan kesulitan saat akan mendaftarkan anak sekolah, mengurus asuransi kesehatan, membuat paspor, hingga mengurus warisan di masa depan.
Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan dalam prosedur pelaporan kelahiran. Namun, jika kamu sudah terlanjur melewati batas waktu yang ditentukan, kamu tetap wajib segera mengurusnya demi menjamin hak-hak sipil anak tercinta. Mengurus akta yang terlambat kini jauh lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena sistem pencatatan sipil yang sudah mulai terintegrasi secara digital.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Terlambat
Untuk kamu yang ingin mengurus akta kelahiran yang sudah lewat batas waktu (lebih dari 60 hari sejak kelahiran), pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Dokter, atau Bidan (asli).
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah mencantumkan nama anak.
- Fotokopi KTP kedua orang tua anak.
- Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran tersebut.
- Mengisi formulir pelaporan kelahiran yang disediakan oleh dinas terkait.
Bagaimana jika surat keterangan kelahiran hilang? Kamu bisa meminta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran sebagai penggantinya di kantor Disdukcapil setempat. Ini adalah solusi bagi kamu yang mungkin melahirkan di rumah atau surat dari bidan sudah tidak ditemukan lagi.
Prosedur dan Langkah-Langkah Pembuatan
Secara umum, alur yang harus kamu lalui untuk mengurus akta kelahiran anak yang terlambat adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi Kantor Disdukcapil atau Secara Online
Saat ini banyak daerah yang sudah menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil setempat. Kamu cukup mengunggah scan dokumen persyaratan dalam bentuk PDF atau JPG sesuai instruksi. Namun, jika kamu lebih nyaman datang langsung, silakan menuju loket pelayanan kependudukan di domisili kamu.
2. Verifikasi Data oleh Petugas
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang kamu bawa. Jika semua dokumen sudah sesuai, petugas akan memproses data tersebut ke dalam sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Karena ini adalah pengurusan yang terlambat, petugas mungkin akan menanyakan alasan keterlambatan untuk tujuan pendataan.
3. Pencetakan Akta Kelahiran
Setelah data diverifikasi, akta kelahiran akan dicetak. Saat ini, akta kelahiran sudah menggunakan kode QR (QR Code) sebagai pengganti tanda tangan basah dan stempel, sehingga kamu bisa mencetaknya sendiri di rumah menggunakan kertas putih polos ukuran A4 80 gram jika mengurus melalui layanan online.
Referensi: disdukcapilsumedangkab.id
Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran yang Terlambat?
Ini adalah bagian yang paling sering ditanyakan: berapa biayanya? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran adalah gratis atau tidak dipungut biaya apa pun.
Meskipun terlambat, kamu tidak akan dikenakan biaya retribusi secara nasional. Namun, perlu kamu ketahui bahwa beberapa daerah mungkin masih memiliki peraturan daerah (Perda) terkait denda administratif untuk keterlambatan pelaporan. Besaran denda ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kota atau kabupaten, biasanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mengecek aturan spesifik di wilayah tempat tinggal kamu.
Tips Agar Proses Pengurusan Berjalan Lancar
Agar kamu tidak perlu membuang banyak waktu saat mengurus akta kelahiran, ikuti tips berikut ini:
- Pastikan Nama Anak Sudah Ada di KK: Sebelum membuat akta, pastikan nama anak sudah masuk ke dalam Kartu Keluarga terbaru.
- Siapkan Fotokopi Berlebih: Selalu bawa fotokopi cadangan untuk setiap dokumen persyaratan.
- Gunakan Layanan Online: Jika daerahmu mendukung, layanan online jauh lebih hemat waktu dan tenaga.
- Datang Lebih Pagi: Jika harus datang ke kantor, datanglah lebih awal agar mendapatkan antrean paling depan.
Kesimpulan
Mengurus akta kelahiran anak yang terlambat memang membutuhkan sedikit usaha ekstra dalam menyiapkan dokumen, namun prosesnya sendiri kini sudah dibuat transparan dan efisien oleh pemerintah. Jangan sampai hak anak untuk mendapatkan identitas hukum terhambat hanya karena kita menunda-nunda pengurusannya. Segera lengkapi persyaratannya dan kunjungi kantor Disdukcapil atau akses layanannya secara daring hari ini.
Nah sobat, sekarang kamu sudah tahu kan bahwa mengurus akta kelahiran yang telat itu tidak sesulit yang dibayangkan. Semoga postingan singkat ini bisa bermanfaat buat kalian ya! Jangan lupa untuk share postingan ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tidak kebingungan lagi saat ingin mengurus dokumen kependudukan. Cukup sekian, Wassalamu’alaikum and Be Prepared!