Apa Itu SKT (Surat Keterangan Terdaftar)? Fungsi dan Cara Mengurusnya
Belajar tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
KakaKiky - Pernahkah kamu mendengar istilah SKT atau Surat Keterangan Terdaftar saat sedang mengurus urusan perpajakan atau legalitas bisnis? Bagi kamu yang baru terjun ke dunia usaha atau sedang merapikan administrasi perusahaan, memahami dokumen ini sangatlah penting. Secara singkat, SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti resmi bahwa seorang Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan, telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pada postingan singkat ini kita akan membahas tentang arti, fungsi, serta cara mengurusnya dengan benar.
{getToc} $title={Daftar Isi}
Apa Itu SKT (Surat Keterangan Terdaftar)?
Penulisan kata yang benar dan sesuai dengan regulasi perpajakan adalah Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT. Dokumen ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak yang baru saja mendaftarkan diri atau badan usahanya untuk mendapatkan NPWP.
Berbeda dengan kartu NPWP yang berbentuk fisik kartu kecil, SKT biasanya berbentuk lembaran kertas formal yang memuat informasi lebih detail mengenai kewajiban perpajakan kamu. Di dalam SKT, tercantum data seperti nama, alamat, NPWP, tanggal terdaftar, hingga daftar jenis pajak yang menjadi kewajibanmu, misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPN. Dokumen ini menjadi identitas resmi yang menunjukkan bahwa kamu telah diakui secara legal oleh negara sebagai pembayar pajak.
Fungsi dan Manfaat SKT Bagi Wajib Pajak
Banyak orang seringkali hanya menyimpan SKT di dalam map tanpa tahu gunanya. Padahal, Surat Keterangan Terdaftar memiliki fungsi yang sangat krusial dalam dunia profesional dan bisnis:
- Bukti Legalitas Pajak: Menunjukkan bahwa bisnis kamu patuh hukum dan terdata secara resmi di database pemerintah.
- Syarat Kerja Sama Bisnis: Saat kamu ingin menjalin kontrak dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah, mereka biasanya meminta SKT sebagai syarat verifikasi vendor.
- Panduan Kewajiban Pajak: Membantu kamu mengetahui jenis pajak apa saja yang harus dilaporkan setiap bulan atau setiap tahun agar terhindar dari sanksi denda.
- Pembukaan Rekening Bank Perusahaan: Bank umumnya meminta SKT sebagai dokumen pendamping NPWP saat kamu ingin membuka rekening atas nama badan usaha.
Perbedaan SKT dan SPPKP
Agar tidak bingung, kamu perlu tahu perbedaan antara SKT dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak). SKT didapatkan oleh semua orang atau badan yang sudah punya NPWP. Sementara itu, SPPKP hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena memiliki omzet di atas ambang batas tertentu atau karena keinginan sendiri untuk memungut PPN. Jadi, SKT adalah langkah awal, sedangkan SPPKP adalah tahap lanjut bagi pelaku usaha tertentu.
Cara Mengurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Seiring dengan kemajuan teknologi, cara mengurus SKT kini jauh lebih mudah dan praktis. Kamu bisa melakukannya secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
1. Pendaftaran Melalui e-Reg Pajak
Kamu bisa mengunjungi situs ereg.pajak.go.id. Buatlah akun baru dengan alamat email aktif, lalu isi formulir pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan data identitas atau akta pendirian perusahaan kamu. Setelah data divalidasi, sistem akan memproses permintaan NPWP dan SKT kamu secara digital.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Untuk Wajib Pajak Badan, biasanya dokumen yang diperlukan meliputi:
- Akta Pendirian Perusahaan atau dokumen serupa yang sah.
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA).
- NPWP pribadi milik salah satu pengurus yang aktif.
- Dokumen izin usaha dari instansi berwenang (seperti NIB).
3. Verifikasi dan Pengiriman Dokumen
Setelah melakukan pendaftaran online, kamu mungkin perlu mengirimkan softcopy dokumen melalui sistem atau menyerahkan berkas fisik ke KPP sesuai domisili jika diminta. Jika semua persyaratan terpenuhi, SKT akan diterbitkan. Biasanya, SKT versi digital akan dikirim ke email, sedangkan versi fisik akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos.
Referensi: kesbangpoljateng.com
Tips Menjaga Validitas SKT
Penting untuk kamu ingat bahwa SKT mencerminkan data terkini. Jika perusahaan kamu pindah alamat atau ganti nama, kamu harus segera melakukan perubahan data di Kantor Pelayanan Pajak. Jika tidak, SKT yang lama dianggap tidak valid saat digunakan untuk urusan perbankan atau tender proyek. Selalu pastikan status Wajib Pajak kamu tetap 'Aktif' dengan rutin melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, kamu sudah tahu kan bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah dokumen wajib yang sangat berguna untuk menunjang operasional bisnis dan legalitas pribadi di mata hukum pajak Indonesia. Memilikinya bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tentang membuka peluang bisnis yang lebih luas melalui kepercayaan dari mitra kerja.
Lebih dari sekadar lembaran kertas, SKT adalah identitas profesionalisme kamu. Jadi, bagi kamu yang belum memiliki atau baru saja mendapatkan dokumen ini, pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan perhatikan daftar kewajiban pajak yang tertera di dalamnya agar bisnismu berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Nah sobat, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu SKT, fungsinya, serta bagaimana cara mendapatkannya. Semoga postingan singkat ini bisa bermanfaat buat kalian ya! Jangan lupa untuk share postingan ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tidak kebingungan lagi saat mendengar istilah SKT. Cukup sekian, Wassalamu’alaikum and Be Prepared!