Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum
Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak
KakaKiky - Pernahkah kamu merasa ingin membuat sebuah komunitas atau perkumpulan untuk tujuan sosial, hobi, atau kemanusiaan namun bingung mengenai aspek legalitasnya? Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Memahami status legalitas ini sangat penting agar organisasi yang kamu bangun memiliki perlindungan hukum yang jelas dan bisa beroperasi secara resmi di Indonesia. Pada postingan singkat ini kita akan membahas tentang arti dan cara pemahamannya yang benar.
{getToc} $title={Daftar Isi}
Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum, Mana yang Benar?
Secara garis besar, organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia memang terbagi menjadi dua jalur utama berdasarkan status hukumnya. Penulisan yang tepat menurut regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas bisa berdiri melalui jalur pendaftaran ke kementerian yang berbeda tergantung tujuannya. Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum terletak pada subjek hukum dan tanggung jawab pengurusnya di mata hukum negara.
Mengenal Ormas Berbadan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, ormas berbadan hukum adalah organisasi yang telah mendapatkan pengesahan secara resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Karakteristik utamanya adalah:
- Berbentuk Yayasan atau Perkumpulan.
- Memiliki status sebagai subjek hukum mandiri yang bisa memiliki aset atas nama organisasi.
- Pemisahan harta kekayaan antara milik pribadi pengurus dengan milik organisasi.
Dari sisi operasional, ormas ini biasanya memiliki struktur yang lebih formal. Bentuk badan hukum ini sangat disarankan jika organisasi kamu berencana melakukan kerja sama besar dengan pihak ketiga atau instansi pemerintah, karena posisinya yang setara dengan perusahaan (PT) dalam hal kontrak hukum.
Mengenal Ormas Tidak Berbadan Hukum
Berbeda dengan jenis sebelumnya, ormas tidak berbadan hukum biasanya hanya terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan dalam negeri (Kemendagri). Ciri-cirinya adalah:
- Tidak memiliki status subjek hukum mandiri.
- Tanggung jawab hukum seringkali melekat secara langsung pada individu pengurusnya.
- Proses pendaftaran biasanya lebih sederhana dibandingkan badan hukum.
Meskipun disebut tidak berbadan hukum, bukan berarti organisasi ini ilegal. Selama mereka mengikuti prosedur pendaftaran di Kemendagri, mereka tetap diakui oleh negara dan bisa menjalankan kegiatannya sesuai dengan AD/ART organisasi.
Poin-Poin Utama Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Agar kamu tidak bingung lagi, berikut adalah ringkasan perbedaan yang paling mencolok di antara keduanya:
- Instansi Pengesah: Ormas berbadan hukum disahkan oleh Kemenkumham, sedangkan tidak berbadan hukum mendaftar di Kemendagri.
- Status Subjek Hukum: Berbadan hukum dianggap sebagai "orang" buatan hukum yang bisa menuntut dan dituntut, sedangkan tidak berbadan hukum bersifat melekat pada pengurus.
- Kepemilikan Aset: Aset ormas berbadan hukum adalah milik organisasi secara penuh, sedangkan aset ormas tidak berbadan hukum seringkali bersifat milik bersama anggota.
- Proses Pendirian: Memerlukan akta notaris dan pengesahan menteri untuk badan hukum, sementara non-badan hukum lebih fleksibel.
- Kepercayaan Publik: Biasanya ormas berbadan hukum dipandang lebih kredibel oleh donatur atau investor besar.
Siapa Yang Dimaksud Pengurus Ormas?
Pengurus ormas merupakan individu atau sekelompok orang yang bertanggung jawab menggerakkan organisasi. Dalam Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum, peran pengurus sangat krusial. Seorang pengurus ormas tidak hanya ditentukan dari jabatan struktural saja, tetapi juga dari kontribusinya dalam menjaga visi dan misi organisasi agar tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Referensi: kesbangpolkabpati.org
Aspek Legalitas dan Izin Operasional
Dalam konteks hukum, status legalitas memberikan perlindungan kepada setiap anggota. Keuntungan memiliki ormas berbadan hukum adalah adanya pembatasan tanggung jawab. Artinya, jika organisasi mengalami kerugian atau masalah hukum, harta pribadi kamu sebagai pengurus tidak bisa disita untuk menutupi hutang organisasi. Sebaliknya, pada ormas tidak berbadan hukum, risikonya jauh lebih besar bagi para pendirinya secara personal.
Istilah "badan hukum" sering digunakan dalam konteks diskusi mengenai kepastian kontrak kerja. Kata ini juga dapat ditemui dalam berbagai dokumen resmi negara untuk memastikan bahwa organisasi tersebut layak menerima bantuan hibah atau anggaran negara.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, kamu sudah tahu kan bahwa penulisan dan pemahaman yang benar mengenai Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum sangat vital bagi keberlangsungan komunitasmu. Meskipun keduanya legal di mata hukum Indonesia, pilihan status tergantung pada kebutuhan dan skala organisasi yang kamu jalankan.
Lebih dari sekadar status, menjalankan ormas adalah sebuah proses untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Semoga artikel ini memberikan pencerahan bagi kamu yang ingin melegalkan perkumpulannya. Pastikan kamu berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris sebelum mengambil keputusan besar!
Nah sobat, sekarang kamu sudah tahu kan kalau penulisan dan pemahaman yang benar itu sangat penting agar tidak salah dalam melangkah. Semoga postingan singkat ini bisa bermanfaat buat kalian ya! Jangan lupa untuk share postingan ini ke teman-teman kalian agar mereka juga paham mengenai aspek hukum ini. Cukup sekian, Wassalamu’alaikum and Be Prepared!