Pahami Arti Warna Marka Jalan: Mengapa Garis Kuning Berbeda dengan Putih?

Pahami Arti Warna Marka Jalan
Perbedaan arti warna marka jalan

KakaKiky - Pernahkah kamu memperhatikan aspal saat sedang berkendara dan bertanya-tanya mengapa ada garis yang berwarna putih dan ada juga yang berwarna kuning? Ternyata, perbedaan warna tersebut bukan sekadar hiasan agar jalanan terlihat estetik, lho! Pahami arti warna marka jalan adalah langkah pertama yang sangat krusial bagi setiap pengendara demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Jika kamu selama ini hanya asal tancap gas tanpa mempedulikan simbol-simbol di aspal, maka sekarang adalah waktu yang tepat untuk belajar. Mengenal rambu-rambu di permukaan jalan ini akan membantu kamu menghindari sanksi tilang serta mengurangi risiko kecelakaan fatal. Tenang saja! Pada postingan singkat ini, akan dibahas secara lengkap tentang fungsi dan aturan main dari setiap warna garis yang sering kamu temui di jalanan Indonesia.

{getToc} $title={Daftar Isi}

Pahami Arti Warna Marka Jalan Putih

Warna putih adalah warna marka jalan yang paling umum ditemukan. Biasanya, garis ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas yang sifatnya umum di sepanjang jalan nasional maupun jalan kota. Namun, tahukah kamu bahwa bentuk garisnya juga menentukan aturan yang berbeda?

Garis Putih Putus-Putus

Jika kamu melihat garis putih yang terputus di tengah jalan, artinya kamu diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Meski begitu, kamu tetap harus memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah berlawanan agar tetap aman. Jangan memaksakan diri jika jarak dengan kendaraan lain terlalu dekat.

Garis Putih Tanpa Putus (Solid)

Berbeda dengan yang putus-putus, garis putih solid berarti kamu dilarang keras untuk melintasi garis tersebut. Artinya, kamu tidak boleh menyalip kendaraan lain atau berpindah lajur. Garis ini biasanya diletakkan di area yang berbahaya seperti tikungan tajam, tanjakan, atau area mendekati lampu lalu lintas.

Mengapa Garis Kuning Berbeda dengan Putih?

Sekarang mari kita masuk ke pembahasan utama: mengapa garis kuning berbeda dengan putih? Di Indonesia, aturan mengenai warna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Perbedaan paling mendasar terletak pada klasifikasi status jalanan tersebut.

Marka jalan berwarna kuning menandakan bahwa jalan tersebut adalah Jalan Nasional. Ini artinya, jalan tersebut dikelola oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jadi, ketika kamu masuk ke jalan dengan garis kuning, itu adalah penanda bahwa kamu sedang berada di jalur utama lintas provinsi atau kabupaten yang menghubungkan antar-ibukota provinsi.

Referensi: dishubtegal.com

Jenis-Jenis Marka Kuning yang Sering Ditemui

Selain sebagai penanda status jalan nasional, garis kuning juga memiliki fungsi spesifik berdasarkan bentuknya:

  • Garis Kuning Putus-Putus di Sisi Tepi: Berfungsi sebagai penanda bahwa pengendara diperbolehkan untuk menepi atau parkir dalam keadaan darurat, namun tetap harus berhati-hati.
  • Garis Kuning Solid di Pinggir Jalan: Menandakan bahwa kamu dilarang keras untuk berhenti atau parkir di area tersebut. Sering ditemukan di area padat lalu lintas agar tidak terjadi hambatan.
  • Yellow Box Junction (YBJ): Ini adalah marka berbentuk kotak kuning besar di persimpangan. Fungsinya adalah menjaga agar persimpangan tidak terkunci saat macet. Kamu dilarang masuk ke dalam kotak jika kendaraan di depanmu masih berhenti, meskipun lampu sudah hijau.

Pentingnya Mematuhi Marka Jalan

Pahami arti warna marka jalan bukan hanya soal teori untuk ujian SIM, tapi soal keselamatan nyawa. Banyak kecelakaan adu banteng terjadi karena pengendara nekat menyalip di garis putih solid atau garis kuning ganda. Selain itu, memahami marka jalan juga menunjukkan tingkat kedewasaan kamu dalam berkendara.

Ingatlah bahwa setiap garis yang digambar oleh petugas dinas perhubungan telah melalui kajian teknis. Jika ada garis solid, itu artinya pandangan mata kamu ke depan terbatas atau kondisi jalan memang tidak memungkinkan untuk menyalip secara aman. Dengan mematuhi marka, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Kesimpulan

Setelah membaca penjelasan di atas, sekarang kamu sudah tahu kan perbedaan antara marka putih dan kuning? Garis putih digunakan untuk aturan lalu lintas secara umum, sedangkan garis kuning menjadi identitas khusus untuk Jalan Nasional di Indonesia. Keduanya sama-sama memiliki aturan garis putus-putus dan solid yang harus dipatuhi.

Menjadi pengendara yang cerdas berarti selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk tanda-tanda kecil yang ada di permukaan aspal. Mari kita mulai membudayakan tertib berlalu lintas dari hal yang paling dasar.

Nah sobat, itulah tadi penjelasan mengenai arti warna marka jalan yang perlu kamu ketahui. Semoga postingan singkat ini bisa bermanfaat buat kalian agar lebih tertib dan aman saat berada di jalan raya! Jangan lupa untuk share postingan ini ke teman-teman atau keluarga kamu supaya mereka juga makin paham aturan lalu lintas. Cukup sekian, Wassalamu’alaikum and Be Prepared!