Wajib Tahu! Aturan Terbaru Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Agar Aman
Aturan sepeda listrik di jalan raya
KakaKiky - Pernahkah kamu memperhatikan betapa banyaknya sepeda listrik yang seliweran di jalan raya belakangan ini? Kendaraan ramah lingkungan ini memang sedang jadi primadona karena praktis dan irit. Namun, seiring dengan makin menjamurnya pengguna, muncul pertanyaan penting: manakah aturan terbaru penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang benar agar kita tetap aman dan tidak melanggar hukum?
Jika kalian bingung tentang bagaimana cara mengendarai sepeda listrik dengan baik dan benar serta sesuai dengan kaidah keselamatan di Indonesia, tenang saja! Banyak orang yang masih menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda pancal biasa sehingga sering masuk ke jalur cepat tanpa pengaman. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur mobilitas kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik ini.
Pada postingan singkat ini akan dibahas tentang aturan terbaru penggunaan sepeda listrik di jalan raya, mulai dari syarat usia penggunanya hingga jalur mana saja yang diperbolehkan untuk dilewati.
{getToc} $title={Daftar Isi}
Aturan Terbaru Penggunaan Sepeda Listrik, Mana Yang Benar?
Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini sangat penting untuk dipahami karena membedakan antara sepeda listrik (e-bike) dan sepeda motor listrik. Penulisan yang tepat mengenai status kendaraan ini di jalan raya mengacu pada klasifikasi kecepatan dan perlengkapan keselamatannya.
Sesuai aturan tersebut, sepeda listrik adalah kendaraan yang memiliki pedal kayuh dan motor listrik dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Jika kendaraan listrikmu tidak punya pedal kayuh atau bisa melaju lebih dari kecepatan tersebut, maka ia dikategorikan sebagai sepeda motor listrik yang butuh STNK dan SIM.
Syarat Utama Mengendarai Sepeda Listrik Menurut Aturan
Berdasarkan regulasi resmi, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara sepeda listrik:
- Menggunakan Helm: Pengendara wajib memakai helm keselamatan.
- Batas Usia: Pengguna minimal berusia 12 tahun.
- Pendampingan: Bagi pengguna usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
- Dilarang Memodifikasi Kecepatan: Tidak boleh mengubah daya motor untuk meningkatkan kecepatan di atas batas normal.
- Tata Cara Berboncengan: Hanya diperbolehkan membonceng satu orang jika sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Jalur Yang Diizinkan Untuk Sepeda Listrik
Setelah mengetahui syarat administrasinya, kamu harus tahu bahwa sepeda listrik tidak bisa asal melintas di semua ruas jalan. Dalam aturan terbaru penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kendaraan ini hanya boleh dioperasikan di:
1. Jalur Khusus
Jalur ini meliputi lajur sepeda yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah atau lajur yang memang diperuntukkan untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
2. Kawasan Tertentu
Kamu bisa dengan bebas menggunakan sepeda listrik di kawasan pemukiman, area perkantoran, area wisata, atau jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas kendaraan (Car Free Day). Intinya, jalan yang bukan merupakan jalur utama lalu lintas kendaraan bermotor kecepatan tinggi.
Risiko Dan Bahaya Penggunaan Di Jalur Umum
Mengapa aturan ini begitu ketat? Data menunjukkan bahwa banyak kecelakaan terjadi karena sepeda listrik digunakan di jalur cepat bersama truk dan bus. Kecepatan sepeda listrik yang lambat (maksimal 25 km/jam) sangat kontras dengan kendaraan besar, sehingga menciptakan risiko fatalitas yang tinggi.
Selain masalah keselamatan, penggunaan yang melanggar aturan juga berpotensi mendapatkan teguran atau penahanan unit oleh pihak kepolisian. Saat ini, kepolisian di berbagai daerah mulai gencar memberikan sosialisasi dan penindakan bagi pengguna sepeda listrik yang masuk ke protokol jalan raya tanpa memperhatikan rambu-rambu.
Referensi: dishubwonogiri.com
Tips Aman Berkendara Sepeda Listrik
Seorang pengendara yang baik bukan hanya taat aturan, tapi juga memperhatikan keselamatan orang lain. Berikut beberapa tips tambahan untuk kamu:
- Cek Kondisi Rem: Pastikan sistem pengereman berfungsi sempurna sebelum berangkat.
- Gunakan Lampu: Selalu nyalakan lampu di sore atau malam hari agar terlihat oleh pengendara lain.
- Hormati Pejalan Kaki: Jika melewati jalur bersama, dahulukan selalu pejalan kaki.
- Jangan Menggunakan Ponsel: Fokuslah pada jalan, jangan bermain HP atau menggunakan headset dengan volume terlalu keras.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, kamu sudah tahu kan bahwa aturan terbaru penggunaan sepeda listrik di jalan raya mewajibkan kita untuk menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan hanya melintas di jalur khusus atau kawasan tertentu. Meskipun praktis, keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.
Mematuhi aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Semoga dengan mengikuti panduan ini, pengalaman berkendaramu menjadi lebih tenang dan menyenangkan tanpa rasa khawatir.
Nah sobat, sekarang kamu sudah tahu kan kalau penggunaan sepeda listrik itu ada aturannya dan tidak boleh sembarangan di jalan raya. Semoga postingan singkat ini bisa bermanfaat buat kalian ya! Jangan lupa untuk share postingan ini ke teman-teman atau tetangga kalian agar mereka juga tidak salah dalam menggunakan sepeda listrik. Cukup sekian, Wassalamu’alaikum and Be Prepared!