Kata Baku Advokat Atau Adpokat Mana yang Benar?

mana kata yang benar advokat atau adpokat

KakaKiky - Dalam dunia hukum, istilah "advokat" atau "adpokat" sering digunakan untuk merujuk kepada seorang profesional yang memberikan bantuan hukum kepada individu atau organisasi. Namun, seringkali muncul kebingungan terkait dengan penggunaan kedua istilah ini. Mana kata yang baku dan benar antara advokat dan adpokat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Berikut ini pembahasan selengkapnya.

Apa Itu Advokat dan Adpokat?

Sebelum kita membahas perbedaan antara "advokat" dan "adpokat", penting untuk memahami arti dari kedua istilah tersebut.

1. Pengertian Advokat

Advokat adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk kepada seorang profesional hukum yang memberikan bantuan hukum kepada klien dalam proses peradilan. Tugas seorang advokat meliputi memberikan nasihat hukum, mewakili klien di pengadilan, menyusun dokumen hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan klien.

2. Pengertian Adpokat

Di sisi lain, istilah "adpokat" kurang umum digunakan dalam praktik hukum. Secara etimologis, istilah ini berasal dari kata "advokat" yang disingkat menjadi "advo" dan disambung dengan kata "pokat", sehingga menjadi "adpokat". Namun, penggunaan istilah ini tidak umum dan kurang lazim dibandingkan dengan "advokat".

Kata Baku Advokat atau Adpokat Mana yang Benar?

kata baku advokat atau adpokat menurut kbbi

Penulisan kata yang baku dan benar menurut KBBI adalah “Advokat” bukan “Adpokat”. Untuk mengetahui mana kata yang baku dan benar, kita dapat merujuk langsung kepada KBBI yang menjadi otoritas resmi dalam menentukan kaidah bahasa Indonesia.

Menurut KBBI, kata "advokat" diartikan sebagai seorang pengacara atau pembela hukum yang mendapat kepercayaan membela atau mengurusi perkara di pengadilan. Kata "advokat" ini merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Latin, yakni "advocatus".

Sementara untuk kata "adpokat", istilah ini tidak ditemukan dalam KBBI. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kata "adpokat" tidak lazim dan tidak diakui sebagai kata yang baku dalam bahasa Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis terhadap KBBI, dapat disimpulkan bahwa kata yang baku dan benar untuk merujuk kepada seorang profesional hukum adalah "advokat". Penggunaan istilah "adpokat" kurang umum dan tidak diakui dalam kaidah bahasa Indonesia. Sebagai penutup, penting untuk menggunakan istilah yang tepat dan baku dalam berkomunikasi, terutama dalam konteks yang berkaitan dengan hukum.

Kamu dapat mengunjungi halaman kamus kata baku bahasa Indonesia yang telah disediakan oleh KakaKiky, agar kamu dapat lebih mengetahui mana penggunaan kata yang baku dan tidak baku.