Kata Baku Advokat Atau Adpokat Mana yang Benar?
KakaKiky - Dalam dunia hukum, istilah
"advokat" atau "adpokat" sering digunakan untuk merujuk
kepada seorang profesional yang memberikan bantuan hukum kepada individu atau
organisasi. Namun, seringkali muncul kebingungan terkait dengan penggunaan
kedua istilah ini. Mana kata yang baku dan benar antara advokat dan adpokat
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Berikut ini pembahasan
selengkapnya.
Apa Itu Advokat dan Adpokat?
Sebelum kita membahas perbedaan antara
"advokat" dan "adpokat", penting untuk memahami arti dari
kedua istilah tersebut.
1. Pengertian Advokat
Advokat adalah istilah yang sering
digunakan untuk merujuk kepada seorang profesional hukum yang memberikan
bantuan hukum kepada klien dalam proses peradilan. Tugas seorang advokat
meliputi memberikan nasihat hukum, mewakili klien di pengadilan, menyusun
dokumen hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan klien.
2. Pengertian Adpokat
Di sisi lain, istilah
"adpokat" kurang umum digunakan dalam praktik hukum. Secara
etimologis, istilah ini berasal dari kata "advokat" yang disingkat
menjadi "advo" dan disambung dengan kata "pokat", sehingga
menjadi "adpokat". Namun, penggunaan istilah ini tidak umum dan
kurang lazim dibandingkan dengan "advokat".
Kata Baku Advokat atau Adpokat Mana yang Benar?
Penulisan kata yang baku dan benar
menurut KBBI adalah “Advokat” bukan “Adpokat”. Untuk mengetahui mana kata yang
baku dan benar, kita dapat merujuk langsung kepada KBBI yang menjadi otoritas
resmi dalam menentukan kaidah bahasa Indonesia.
Menurut KBBI, kata "advokat"
diartikan sebagai seorang pengacara atau pembela hukum yang mendapat
kepercayaan membela atau mengurusi perkara di pengadilan. Kata
"advokat" ini merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Latin,
yakni "advocatus".
Sementara untuk kata
"adpokat", istilah ini tidak ditemukan dalam KBBI. Hal ini
menunjukkan bahwa penggunaan kata "adpokat" tidak lazim dan tidak
diakui sebagai kata yang baku dalam bahasa Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap KBBI, dapat disimpulkan bahwa kata yang baku dan benar untuk merujuk kepada seorang profesional hukum adalah "advokat". Penggunaan istilah "adpokat" kurang umum dan tidak diakui dalam kaidah bahasa Indonesia. Sebagai penutup, penting untuk menggunakan istilah yang tepat dan baku dalam berkomunikasi, terutama dalam konteks yang berkaitan dengan hukum.
Kamu dapat
mengunjungi halaman kamus kata baku bahasa Indonesia yang telah disediakan oleh
KakaKiky, agar kamu dapat lebih mengetahui mana penggunaan kata yang baku dan
tidak baku.
aku juga ngga lazim membaca dan mendengar adpokat, ternyata emang sudah benar yah advokat. Jangan sampai salah juga jadi alpukat dong hehehe
BalasHapusyang parah kalo salah antara advokat dengan avokad. :))
BalasHapusPaling bener rujukannya memang ke KBBI. Toh bisa dicek secara daring.
Loh aku baru tahu ada yang menulis kata advokat jadi adpokat. Orang sunda kali ya yang nulisnya, kan gak bisa bilang huruf 'V'. Hehe.
BalasHapus