Cara Hitung Pesangon PHK Otomatis + Download Template Excel Gratis
Aplikasi penghitung pesangon gratis template excel
KakaKiky - Menghitung pesangon karyawan yang kena PHK bukan perkara sepele — salah hitung bisa berujung sengketa ketenagakerjaan. Kabar baiknya, ada aplikasi penghitung pesangon Excel gratis yang sudah mencakup seluruh komponen hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, lengkap dengan perhitungan pajak penghasilan pesangon. Kamu tinggal input data, semua kalkulasi berjalan otomatis. Download filenya di sini dan baca panduan lengkap cara menggunakannya.
{getToc} $title={Daftar Isi}
Kenapa Perhitungan Pesangon Harus Akurat dan Berdasar Hukum?
Salah satu area yang paling sering memicu sengketa antara perusahaan dan karyawan adalah perhitungan pesangon yang keliru atau tidak transparan. Di Indonesia, hak pesangon karyawan yang terkena PHK diatur secara rinci dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — dan ketentuannya berbeda-beda tergantung alasan PHK, lama masa kerja, dan apakah karyawan sudah diikutsertakan dalam program pensiun atau belum.
Staf HR atau HRD yang mengandalkan perhitungan manual atau spreadsheet sederhana sangat rentan membuat kesalahan, terutama ketika harus menangani banyak karyawan sekaligus dalam proses PHK massal. Aplikasi penghitung pesangon Excel yang Kiky bagikan ini dirancang khusus untuk mengeliminasi risiko tersebut: semua komponen dihitung otomatis, semua dasar hukum tercantum di form, dan hasilnya bisa langsung dicetak sebagai dokumen resmi.
Struktur dan Isi Aplikasi Penghitung Pesangon Excel
File ini terdiri dari 5 sheet yang saling terhubung dan bekerja secara terintegrasi. Berikut penjelasan masing-masing sheet:
Sheet 1 — PANDUAN (Manual Penggunaan)
Sheet pertama berisi panduan lengkap cara menggunakan aplikasi ini. Dibuat oleh komunitas HRCR Forum dan didedikasikan untuk praktisi HR di Indonesia, sheet ini menjelaskan alur kerja dari awal sampai akhir, termasuk cara mengatur scrollbar untuk nomor surat yang melebihi 50. Baca sheet ini dulu sebelum mulai mengisi data.
Sheet 2 — DATABASE
Ini adalah pusat data seluruh karyawan yang terkena PHK. Setiap baris mewakili satu karyawan dengan kolom-kolom berikut:
- No. Surat — Nomor surat PHK, harus berurutan dan unik
- Nama, Jabatan, Departemen
- Kode PHK — Angka 1–16 sesuai alasan PHK. Formula otomatis akan menampilkan deskripsi alasan PHK dari kode yang dimasukkan.
- Place of Hire — Kota tempat karyawan pertama kali diterima kerja (untuk biaya ongkos pulang/UPH2)
- Date of Hire dan Date of Termination — Tanggal mulai dan terakhir bekerja. Penting: Date of Termination diisi hari terakhir bekerja ditambah 1.
- Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap — Keduanya menjadi dasar perhitungan UP dan UPMK
- Uang Cuti/Hak Lainnya — Saldo cuti yang belum diambil (UPH1)
- Ongkos Pulang — Biaya transportasi ke kota asal (UPH2)
- UPH Lain, Uang Pisah, Ganti Kerugian — Diisi jika ada sesuai kebijakan perusahaan
- Kolom tanda tangan: Administrasi, HR Dept Head, HR Manager, dan Tanggal Surat
Sheet 3 — FORM PESANGON
Ini adalah output utama yang bisa langsung dicetak. Setelah data karyawan diisi di Database, cukup pilih nomor surat menggunakan scrollbar atau ketik langsung — semua informasi berikut akan tampil otomatis:
- Data Karyawan: nama, jabatan, departemen, gaji pokok, tunjangan tetap, total upah, tempat diterima kerja, tanggal masuk dan tanggal PHK
- Klasifikasi Masa Kerja: masa kerja untuk pesangon (UP) dan masa kerja untuk penghargaan (UPMK), beserta dasar pasal UU yang berlaku
- Alasan PHK dan Landasan Hukum: teks lengkap pasal UU yang menjadi dasar PHK, termasuk kutipan bunyi pasal secara utuh untuk keperluan dokumentasi dan transparansi
- Rincian Hak Karyawan (Section IV): UP, UPMK, UPH1 (cuti), UPH2 (ongkos pulang), UPH3 (penggantian perumahan/pengobatan = 15% dari UP+UPMK), UPH4, Uang Pisah, dan Ganti Kerugian
- Total pesangon sebelum pajak, potongan PPh 21, dan total pesangon diterima bersih
- Kolom tanda tangan: Administrasi, HR Dept Head, HR Manager, dan kolom "Diterima & Disetujui Karyawan"
Sheet 4 — PAJAK
Sheet terpisah untuk rincian perhitungan PPh 21 atas pesangon, berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010 Pasal 3. Tarif pajak pesangon bersifat progresif dan final:
- Sampai dengan Rp50 juta: 0%
- Rp50 juta – Rp100 juta: 5%
- Rp100 juta – Rp500 juta: 15%
- Di atas Rp500 juta: 25%
Pajak ini bersifat kumulatif selama maksimal 2 tahun kalender. Sheet ini juga bisa dicetak sebagai lampiran dokumen pesangon. Contoh dari data di file: karyawan dengan total pesangon Rp109.925.000 hanya kena pajak Rp3.988.750 (tarif efektif sekitar 3,6%), dan menerima bersih Rp105.936.250.
Sheet 5 — TABEL PESANGON (Referensi Hukum)
Sheet ini adalah "otak" dari aplikasi — berisi tabel referensi berdasarkan UU yang digunakan formula untuk kalkulasi otomatis. Ada empat sub-tabel di dalamnya:
- Tabel Jenis Tanggung Jawab Pengusaha — UP, UPMK, UPH1 s/d UPH4, Uang Pisah, Ganti Kerugian
- Tabel UP berdasarkan Masa Kerja — dari kurang dari 1 tahun (1x upah) sampai lebih dari 8 tahun (9x upah)
- Tabel UPMK berdasarkan Masa Kerja — dari kurang dari 3 tahun (0x upah) sampai lebih dari 24 tahun (10x upah)
- Tabel Hak Pesangon berdasarkan Alasan PHK — 16 kode alasan PHK beserta multiplier masing-masing komponen
16 Kode Alasan PHK yang Dicakup Aplikasi Penghitung Pesangon Ini
Ini adalah bagian yang paling berharga dari aplikasi ini — semua 16 skenario PHK sudah tersedia dengan dasar hukum dan multiplier yang tepat:
| Kode | Alasan PHK | Dasar Aturan | Multiplier UP | Multiplier UPMK |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kesalahan berat (putusan pengadilan) | Pasal 158 (1,3) | 0x | 0x |
| 2 | Pelanggaran kontrak + Surat Peringatan | Pasal 161 (3) | 1x | 1x |
| 3 | Berperkara pidana lebih dari 6 bulan (bukan pengaduan pengusaha) | Pasal 160 (3,6,7) | 0x | 1x |
| 4 | Mengundurkan diri | Pasal 162 (1,2) | 0x | 0x |
| 5 | Bukan karena kesalahan, karyawan dapat menerima | Pasal 27 Kepmen 150/2000 | 2x | 1x |
| 6 | Perubahan status/kepemilikan, karyawan tidak bersedia lanjut | Pasal 163 (1) | 1x | 1x |
| 7 | Perubahan status, pengusaha tidak bersedia menerima kembali | Pasal 163 (2) | 2x | 1x |
| 8 | Perusahaan tutup karena rugi / force majeur | Pasal 164 (1) | 1x | 1x |
| 9 | Perusahaan melakukan efisiensi | Pasal 164 (3) | 2x | 1x |
| 10 | Perusahaan pailit | Pasal 165 | 1x | 1x |
| 11 | Karyawan meninggal dunia | Pasal 166 | 2x | 1x |
| 12 | Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan | Pasal 168 (1,3) | 0x | 0x |
| 13 | Pengusaha menganiaya karyawan / wanprestasi | Pasal 169 (1,2) | 2x | 1x |
| 14 | Sakit berkepanjangan / cacat akibat kecelakaan kerja | Pasal 172 | 2x | 2x |
| 15 | Pensiun (belum diikutkan program pensiun) | Pasal 167 (1,5) | 2x | 1x |
| 16 | Pensiun (sudah diikutkan program pensiun, iuran dari perusahaan) | Pasal 167 (1) | 0x | 0x |
Panduan Cara Menggunakan Aplikasi Penghitung Pesangon Excel
Setelah download, ikuti langkah-langkah berikut untuk menggunakan aplikasi ini dengan benar:
Langkah 1 — Sesuaikan Identitas Perusahaan
Ganti nama "MANDIRI SEJAHTERA KAYA RAYA" di header Database, Form Pesangon, dan sheet Pajak dengan nama perusahaan kamu. Ganti juga nama pejabat penandatangan (Administrasi, HR Dept Head, HR Manager) sesuai struktur perusahaan.
Langkah 2 — Isi Data Karyawan di Sheet DATABASE
Buka sheet Database dan isi setiap kolom dengan benar. Beberapa catatan penting:
- Kolom No. Surat harus berurutan dan tidak boleh ada yang sama — ini adalah kunci referensi yang digunakan Form Pesangon untuk menarik data.
- Kolom Kode PHK diisi dengan angka 1–16 sesuai tabel di atas. Deskripsi alasan PHK akan muncul otomatis di kolom "Alasan PHK" bersebelahan.
- Date of Termination diisi dengan tanggal terakhir bekerja ditambah 1 hari. Jadi kalau karyawan terakhir bekerja tanggal 30 Juni, isi dengan 1 Juli.
- Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap diisi terpisah — keduanya akan dijumlah otomatis menjadi "Upah" yang menjadi dasar perhitungan UP dan UPMK.
- Uang Cuti, Ongkos Pulang, UPH Lain, Uang Pisah, dan Ganti Kerugian diisi sesuai kondisi masing-masing karyawan. Isi 0 jika tidak ada.
Langkah 3 — Buka Sheet FORM PESANGON untuk Melihat Hasil
Setelah data terisi di Database, buka sheet Form Pesangon. Ketikkan nomor surat karyawan yang ingin ditampilkan (atau gunakan scrollbar anak panah) — seluruh data, klasifikasi masa kerja, alasan PHK beserta bunyi pasalnya, rincian hak, perhitungan pajak, dan total pesangon bersih akan tampil secara otomatis.
Contoh nyata dari file: karyawan nomor 1 dengan gaji pokok Rp4.500.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000 (upah Rp5.500.000), masa kerja 6–7 tahun (UP = 7x upah = Rp38.500.000), alasan efisiensi (multiplier 2x) → UP = Rp77.000.000, UPMK = Rp16.500.000, UPH3 = 15% × Rp93.500.000 = Rp14.025.000. Total sebelum pajak Rp109.925.000, pajak Rp3.988.750, diterima bersih Rp105.936.250.
Langkah 4 — Cetak Form Pesangon dan Sheet Pajak
Form Pesangon dan Sheet Pajak sudah dirancang untuk langsung dicetak sebagai dokumen resmi. Setelah dicetak, dokumen ditandatangani oleh Administrasi, HR Dept Head, HR Manager, dan karyawan yang bersangkutan.
Perlu Diperhatikan: Batas Kapasitas Scrollbar
Secara default scrollbar pada Form Pesangon diset untuk nomor 0–50. Jika data karyawan sudah melebihi 50, kamu perlu menyesuaikannya secara manual: klik kanan pada scrollbar → Format Control → Control → ubah angka Maximum Value sesuai jumlah data terbaru.
Tips Penting Saat Menggunakan Aplikasi Pesangon Excel Ini
- Jangan edit sel yang berisi formula. Beberapa sel di Form Pesangon sudah diproteksi — jika kamu mencoba mengetikkan sesuatu di sel berformula, akan muncul peringatan. Ini disengaja agar perhitungan tidak rusak. Selalu input data hanya melalui sheet Database.
- Selalu backup file sebelum memasukkan data baru. Simpan salinan kosong (tanpa data karyawan) sebagai template untuk dipakai ulang di masa mendatang.
- Verifikasi kode PHK dengan teliti. Perbedaan satu kode bisa berdampak besar pada total pesangon — misalnya kode 9 (efisiensi) memberikan UP 2x, sementara kode 8 (tutup karena rugi) hanya 1x UP. Konsultasikan dengan tim legal atau HR senior sebelum menentukan kode PHK.
- Perhatikan komponen UPH3. Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari total UP+UPMK — ini sering kali komponen yang terlupakan dalam perhitungan manual, padahal nilainya bisa cukup signifikan.
- Catatan penting soal regulasi terbaru. File ini dibuat berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Per 2020, Indonesia telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang memodifikasi beberapa ketentuan pesangon. Pastikan kamu mengkonfirmasi apakah aturan yang berlaku di perusahaanmu masih menggunakan UU 13/2003 atau sudah mengacu pada PP 35/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Download Aplikasi Penghitung Pesangon Excel Gratis
{getCard} $type={download} $title={Aplikasi Perhitungan Pesangon} $info={240Kb} $button={Download}
File tersedia dalam format .xls dan bisa dibuka di Microsoft Excel 2007 ke atas, Google Sheets, maupun LibreOffice. File ini merupakan karya dari komunitas HRCR Forum yang didedikasikan untuk membantu praktisi HR di Indonesia — khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses PHK.
Kalau kamu juga butuh template Excel lain untuk keperluan keuangan dan operasional bisnis, KakaKiky sudah menyediakan koleksi lengkap template keuangan gratis — dari laporan laba rugi hingga daftar gaji karyawan — semuanya siap pakai dan gratis. Dan kalau kamu punya usaha dengan banyak varian produk, ada juga template stok barang excel yang sudah terbukti digunakan oleh toko nyata.
Kesimpulan
Menghitung pesangon dengan benar bukan hanya kewajiban hukum — ini juga soal menghormati hak karyawan yang sudah berkontribusi untuk perusahaan. Dengan aplikasi penghitung pesangon Excel ini, proses yang biasanya rumit dan penuh risiko kesalahan bisa diselesaikan dengan akurat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik dalam hitungan menit.
Nah sobat, semoga aplikasi penghitung pesangon Excel gratis ini membantu pekerjaan HR kamu jadi lebih mudah, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku! Kalau artikel ini bermanfaat, share ke rekan-rekan di divisi HR atau ke grup komunitas HR kamu ya. Simpan juga halaman ini agar mudah diakses kembali kapanpun dibutuhkan. Cukup sekian, and Be Prepared!