Keuntungan Dan Syarat Mendirikan Perusahaan CV Tahun 2023

apa saja keuntungan mendirikan perusahaan cv
Keuntungan dan syarat mendirikan perusahaan CV

KakaKiky - Saat ini ada banyak macam jenis badan usaha yang bisa dipilih oleh seorang pelaku bisnis untuk menunjang bisnisnya. Salah satunya adalah CV (Commanditaire Vennootschap) atau dalam bahasa Indonesia sering kita kenal sebagai Persekutuan Komanditer. Ada banyak contoh perusahaan cv yang sudah ada di Indonesia beberapa di antaranya adalah CV Sumber Karya, CV Saffa Jaya, CV Catur Pangan Indonesia, dan lain sebagainya.

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara detail tentang apa itu perusahaan CV, apa kelebihan dan kekurangannya, serta cara mendirikan CV sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Postingan ini sangat cocok bagi kamu yang ingin mendaftarkan usahamu sebagai badan hukum, jadi simak dengan baik penjelasan di bawah ini ya!

Apa Itu Perusahaan CV?

apa itu perusahaan cv
Pengertian perusahaan CV

Perusahaan CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan mempercayakan modal yang mereka miliki untuk dikelola secara bersama-sama untuk meraih profit atau keuntungan. Dalam perusahaan CV terdapat dua macam jenis aliansi atau persekutuan, yaitu aliansi aktif dan aliansi pasif.

Aliansi aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis dan memiliki hak untuk melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Sedangkan aliansi pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya di perusahaan tersebut, jika perusahaan mengalami kerugian maka mitra pasif ini hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya.

Apa Keuntungan Mendirikan Perusahaan CV?

keuntungan dan kerugian mendirikan perusahaan cv

Mengapa harus perusahaan CV? Ada banyak alasan yang membuat kamu harus memilih CV sebagai badan usaha untuk bisnismu, beberapa alasan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Modal usaha mudah didapat

Perusahaan Persekutuan Komanditer biasanya mudah didirikan karena modal yang diperlukan tidak terlalu besar. Tidak ada ketentuan modal minimum ketika mendaftarkan bisnis sebagai CV di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan tanpa modal sekalipun, perusahaan tetap dapat didirikan dan diakui secara legal.

2. Kebebasan dalam mengelola perusahaan

Pemilik perusahaan Persekutuan Komanditer memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan sesuai dengan keinginan mereka, tanpa harus memperhatikan peraturan yang terlalu ketat.

3. Kewajiban Pribadi

Pemilik perusahaan Persekutuan Komanditer bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban perusahaan, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam mengelola perusahaan.

4. Biaya pajak yang lebih rendah

Perusahaan Persekutuan Komanditer biasanya memiliki biaya perpajakan yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Berbeda dengan pajak untuk PT yang berupa dividen, pajak yang dipungut dari CV hanyalah laba perusahaan saja yang dapat dibayarkan satu kali setiap akhir tahunnya.

5. Keuntungan dapat dibagi sesuai kesepakatan

Pemilik perusahaan Persekutuan Komanditer dapat membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara mereka, tanpa harus memperhatikan peraturan yang terlalu ketat.

Meskipun begitu, perusahaan CV juga memiliki beberapa kerugian seperti modal yang terbatas dan sulit untuk menarik investor atau menjual saham karena tidak memiliki struktur kepemilikan yang terorganisir dengan baik.

Syarat Mendirikan Perusahaan CV Di Tahun 2023

apa saja persyaratan mendirikan perusahaan cv di tahun 2023

Sebagai badan usaha yang diakui oleh negara akan legalitasnya, tentu dalam mendirikannya juga harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk mendirikan perusahaan persekutuan komanditer (CV), kamu harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

1. Persyaratan umum mendirikan CV

  • Pendiri perusahaan CV minimal terdiri dari 2 (dua) orang yang selanjutnya disebut sebagai sekutu aktid dan sekutu pasif.
  • Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
  • Kepemilikan 100% dimiliki oleh pemilik bisnis lokal yang berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.

2. Dokumen yang harus dipersiapkan

Selain persyaratan-persyaratan umum yang disebutkan di atas, dalam membuat perusahaan CV juga harus menyiapkan berbagai macam dokumen, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Dokumen e-KTP, NPWP, termasuk Kartu Keluarga (KK) sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan maka gunakan bukti persewaan atau dokumen pendukung yang sejenis.
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko, jika lokasi akan disewakan. Kamu perlu tahu bahwa semenjak adanya sistem zonasi usaha, maka rumah sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai tempat usaha, dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha. Oleh karena itu, ada baiknya kamu melakukan survei lokasi zonasi usaha terlebih dahulu.
  • Fotokopi tanda terima pajak.
  • IMB, jika bangunan tersebut adalah milik kamu.
  • Foto lokasi perusahaan bagian luar dan dalam.

Jasa Mendirikan Perusahaan CV

rekomendasi jasa mendirikan perusahaan pt dan cv

Bagi kamu yang ingin mendirikan CV namun masih terbatas akan pengetahuan dan kemampuan, kamu bisa menggunakan jasa membuat perusahaan CV dari Easybiz sebagai alternatifnya. Easybiz adalah sebuah anak perusahaan dari hukumonline.com yang membantu UKM dan Startup yang ada di Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan usahanya. Dengan Easybiz membuat perusahaan akan terasa jauh lebih mudah!

Kesimpulan

Perusahaan CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang sangat cocok untuk pebisnis yang ingin memulai usaha dengan modal yang kecil, karena tidak perlu modal yang besar untuk mendirikan sebuah perusahaan CV, bahkan dengan tanpa modal pun perusahaan CV tetap dianggap legal asalkan memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

Cukup sekian postingan tentang keuntungan dan persyaratan untuk mendirikan perusahaan CV di tahun 2023. Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan CV. Jangan lupa untuk meninggalkan jejak berupa komentar dan bagikan postingan ini. Wassalamu’alaikum and Be Prepared!