Pengertian Nilai Dasar/Ideal, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis Beserta Contohnya
![]() |
Nilai Dasar, Nilai Instrumental, Nilai Praksis |
KakaKiky - Pada
kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian dari nilai ideal atau
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis serta lengkap dengan contoh
pasal dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, simak penjelasan berikut ini.
1. PENGERTIAN NILAI IDEAL (NILAI DASAR)
Nilai dasar adalah nilai-nilai dasar
yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi
nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam
bentuk aturan ataupun norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. PENGERTIAN NILAI INSTRUMENTAL
Nilai instrumental adalah
penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif
dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 serta peraturan Perundang-undangan yang
lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU
No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
3. PENGERTIAN NILAI PRAKSIS
Nilai Praksis adalah nilai yang
sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik itu dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat
berubah/diubah. Nilai praksis juga bisa didefinisikan sebagai penerapan dari
nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Setelah
kita mengetahui pengertian dari masing-masing nilai ideal atau nilai dasar,
nilai instumental dan nilai praksis, sekarang mari kita simak tentang contoh
dari masing-masing nilai tersebut berdasarkan sila pertama, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima.
1. Sila ke 1 Ketuhanan
Yang Maha Esa
Nilai
Ideal :
Ketuhanan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 1
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai
Praksis :
Macam-macam perilaku
ataupun pengamalan dari sila ke-1
1.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Sila ke 2 Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Nilai
Ideal :
Kemanusiaan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 2
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
1.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
2.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai
Praksis :
Macam-macam perilaku
ataupun pengamalan dari sila ke-2
1.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
3. Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai
Ideal :
Persatuan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 3
Pasal
25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Nilai
Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 3
1.
Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
4. Sila ke 4 Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai
Ideal :
Kerakyatan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 4
Pasal
2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai
Praksis :
Macam-macam
perilaku ataupun pengamalan dari sila ke-4
1.
Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
5. Sila ke 5 Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai
Ideal :
Keadilan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 5
Pasal
33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai
Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 5
1.
Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup mewah.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup mewah.
Nah
itulah pembahasan tentang pengertian dari nilai ideal atau nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis serta lengkap dengan contoh pasal dan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga artikel singkat ini dapat
membantu sobat semua dalam mengerjakan tugas-tugas, baik itu tugas sekolah
maupun tugas perkuliahan. Cukup sekian artikel kali ini, wassalamu’alikum.
Posting Komentar untuk "Pengertian Nilai Dasar/Ideal, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis Beserta Contohnya"